Intisari-Online.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami penyesuaian mulai 1 Mei ini.
Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:
Tidak ada pengembalian
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR