Advertorial

Batal Naik, Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Cara Mengeceknya? Simak Penjelasan Berikut

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Intisari-Online.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami penyesuaian mulai 1 Mei ini.

Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:

  • Rp 80.000 untuk kelas 1
  • Rp 51.000 untuk kelas 2
  • Rp 25.500 untuk kelas 3
Baca Juga: Pendarahan Lambung Serang Erwin Prasetya Hingga Meninggal, Ketahui Konsumsi Berlebihan Makanan Seperti ini Bisa Merusak Lambung Anda

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:

  • Rp 160.000 untuk kelas 1
  • Rp 110.000 untuk kelas 2
  • Rp 42.000 untuk kelas 3
Tidak ada pengembalian

Baca Juga: Hati-hati, Makanan yang Biasa Dimakan saat Berbuka Puasa Jadi Salah Satu Pemicu Masalah Pencernaan Seperti yang Dialami Mendiang Erwin Eks Dewa 19

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.

Lalu uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei.

Jadi nanti peserta BPJS tinggal membayar sisanya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Tidak Memiliki Gejala, Apakah Akan Sembuh dengan Sendirinya Meskipuan Tidak Melakukan Perawatan Medis?

"Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500."

"Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Baca Juga: 'Seperti Negeri Antah-berantah,' Begini Cerita Pemudik Menelusuri Jalur Tikus Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah

Sementara itu, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.

Bagaimana cara mengeceknya?

Iqbal mengatakan, peserta BPJS bisa mengecek lewat aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN.

Di sana nanti peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (jika ada), dan totalnya yang harus dibayar.

Baca Juga: Kabar Baik, Remdesivir Sudah Disetujui BPOM AS dan Jepang Untuk Obati Covid-19 Sedangkan Vaksin ini Berhasil Lewati Uji Vaksin Corona, Siap Diproduksi Massal

BPJS Kesehatan, imbuhnya, sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Dia menambahkan, jika pada 1 Mei peserta masih mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, serta membutuhkan informasi lain dapat menghubungi Care Center 1500 400.

Baca Juga: Uji Vaksin Corona berhasil, Cobra Biologics Produksi 1.000.000 Dosis Sebulan: 'Kami Beroperasi Jauh Lebih Cepat dari Biasanya'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait