Intisari-Online.com - Melalui putusan MA, iuran BPJS Kesehatan batal naik.
Resmi, Mahkamah Agung membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pembatalan itu karena ada permohonan dari salah satu komunitas.
Kuasa hukum dari komunitas itu mengungkapkan, angka kenaikan 100 persen membuat banyak orang kaget.
Selain itu, angka kenaikan ini tak sesuai dengan parameter yang seharusnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus).
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR