Advertorial
Intisari-Online.com – Penyebaran virus corona sudah memasuki Indonesia.
Hal ini setelah dua WNI dikonfirmasi positif virus corona di Jakarta.
Mereka adalah seorang wanita usia 31 tahun dan ibunya, wanita berusia 64 tahun.
Diketahui si wanita melakukan kontak dengan seorang warga Jepang yang ketika dia berada di Jakarta, Indonesia.
Lalu ketika warga Jepang tersebut masuk ke Malaysia, dia positif virus corona.
Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan bahwa kedua pasien tersebut kini tengah dirawat di RS Sulianti Saroso.
Pasca berita ini, beberapa orang yang diduga terkena virus corona sering muncul dalam pemberitaan. Namun sebagian besar dinyatakan negatif.
Termasuk puluhan WNI yang dijemput di Wuhan serta penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang berhenti di Jepang.
Lalu ada 73 petugas medis RS Mitra Keluarga Depok yang saat ini tengah dalam pengawasan karena diduga melakukan kontak dengan dua pasien positif corona tersebut.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien yang terkena virus corona?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan pihaknya menjamin pasien yang terjangkit virus corona.
"Ya (kita jamin).”
“Sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku dalam program JKN-KIS," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (29/1/2020).
Iqbal menambahkan aturan soal penjaminan BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hanya saja, jaminan tersebut berlaku selama kasus tersebut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sebab, sesuai pasal 52 ayat 1 poin o dijelaskan pelayanan kesehatan tidak dijamin akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Nah, kemarin, Rabu (4/3/2020), Kementeri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menetapkan kasus virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa virus Covid-19 sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/3/2020).
Penetapan status KLB tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
Dengan disahkannya kasus virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), maka pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus corona dibebankan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Iqbal mengatakan bahwa peserta diimbau untuk menghubungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
Dan FKTP diminta memproritaskan perhatian kepada peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus Covid-19.
Dengan begitu, Iqbal meminta warga untuk tidak panik dan takut.
Terakhir, tetaplah jagalah kebersihan bersama dan menggunakan masker jika sedang sakit.