Intisari-Online.com - Mulai tanggal 16 Maret 2020, pemerintah meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Peniadaan aktivitas belajar mengajar ini seiring dengan meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan siswa untuk belajar di rumah masing-masing.
Siswa akan diberikan tugas pelajaran oleh gurunya melalui grup-grup media sosial yang bisa diakses lewat telepon pintar.
Selain itu, ada pula pelajaran yang bisa diakses melalui saluran televisi milik pemerintah.
Namun ada kendala yang dihadapi siswa, khususnya yang berada di pelosok daerah.
Beberapa di antara mereka ada yang tidak memiliki telepon selular.
Televisi pun tak ada, jika pun ada siaran televisi tak bisa ditangkap oleh antena televisi.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR