Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan larangan mudik pada Selasa (21/4/2020).
Dengan begini, para perantau tidak bisa melakukan mudik alias pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini.
Keputusan ini diambil setelah menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
Karena adanya larangan mudik, sejumlah peraturan baru pun telah diberlakukan.
Misalnya hukuman denda Rp100 juta bagi mereka yang tetap nekat hingga disuruh putar balik oleh pihak kepolisian.
Ada juga penutupan sejumlah bandara, pelabuhan, hingga stasiun di seluruh Indonesia.
Dilaporkan penutupan sejumlah transportasi umum di Indonesia itu sampai 1 Juni 2020.
Namun nyatanya masih ada beberapa orang yang nekat melakukan mudik.
Baca Juga: Hati-hati, Minum Teh Saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR