Advertorial

Pernah Jatuhi 1.000 Cambukan dan Buat Orang Hampir Tewas, Kini Pemerintah Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Ini Hukuman Penggantinya

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Ada kabar baik di Bulan Ramadhan tahun 2020 ini.

Dilansir darialjazeera.com pada Rabu (29/4/2020), Pemerintah Arab Saudi telah menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman.

Dan hal itu telah disahkan olehMahkamah Agung Arab Saudi padaSabtu (25/4/2020).

MenurutMahkamah Agung Arab Saudi, keputusan itu diambil karenakemajuan hak asasi manusia.

Baca Juga: Hati-hati, Minum Teh Saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini

Serta bagian dari reformasi yang didorong oleh Raja Salman Bin Abdul Aziz dan putranya, Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Perlu Anda tahu, hukuman cambuk yangdiperintahkan pengadilan di Arab Saudi biasanya dilakukan sampai ratusan cambukan.

Umumnya mereka yang menerima pencambukkan adalah terpidanayang terbukti bersalah mulai dari hubungan seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian, hingga pembunuhan.

Tak heran, jenis hukuman ini telahmenuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Bikin Mual! Brigjen Pol Krishna Murti Bagikan Penampakan Lendir yang Diduga dari Pasien Covid-19, Sangat Kental dan Panjang

Nah, di masa depan, kini hakimhanya boleh memilih denda dan atau hukuman penjara, atau jugaalternatif non-penahanan seperti layanan masyarakat, sebagai bentuk hukuman.

Kasus hukuman cambuk

Terakhir kali ada hukuman cambuk di Arab Saudi terjadi pada tahun 2015.

Saat itu, logger Arab Saudi bernama Raif Badawi menjadi sasaran hukuman cambuk di depan umum.

Di mana dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara danmenerima1.000 cambukan pada 2015 karenatuduhan "menghina Islam".

Karena kasus ini, Badawi dilaporkan hampir meninggal dunia dan hal ini memicu kemarahan global.

Saat ini,Badawi masihmenjalani hukuman penjara.

Hak Asasi Manusia

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Arab Saudi telah menjadi perhatian dunia selama beberapa tahun.

Hal ini terkait kematian beberapa aktivitis HAM.

Baca Juga: Cara Memanaskan Makanan untuk Sahur dari Kulkas, Jangan Sampai Salah Ya!

Misalnya kasusAbdullah al-Hamid,anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Arab Saudi.

Di mana pria berusia 69 tahun itu dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013.

Dia dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk "melanggar kesetiaan" kepada penguasa Arab Saudi, "menghasut kekacauan" dan berusaha mengganggu keamanan negara, kata Amnesty International.

Kritik terhadap catatan hak asasi manusia Arab Saudi telah berkembang besar sejak Raja Salman menunjuk putranya, Pangeran Mohammed sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.

Ditambah ada dugaan Putra MahkotaPangeran Mohammed berada dibalik hilangnya kritikus Jamal Khashoggi di dalam konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018.

Selain menghapus hukuman cambuk, pemerintah Arab Saudi juga mengubah beberapa peraturan.

Misalnya mengizinkan wanita mengendarai mobil hingga wanita boleh menonton konser.

Baca Juga: Perawat Ini Klaim Pasien Virus Corona di Kotanya Meninggal Bukan Karena Virusnya, Tetapi Cara Penanganannya, 'Itu Seperti Film Horor'

Artikel Terkait