Intisari-Online.com - Ada kabar baik di Bulan Ramadhan tahun 2020 ini.
Dilansir dari aljazeera.com pada Rabu (29/4/2020), Pemerintah Arab Saudi telah menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman.
Dan hal itu telah disahkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi pada Sabtu (25/4/2020).
Menurut Mahkamah Agung Arab Saudi, keputusan itu diambil karena kemajuan hak asasi manusia.
Baca Juga: Hati-hati, Minum Teh Saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini
Serta bagian dari reformasi yang didorong oleh Raja Salman Bin Abdul Aziz dan putranya, Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Perlu Anda tahu, hukuman cambuk yang diperintahkan pengadilan di Arab Saudi biasanya dilakukan sampai ratusan cambukan.
Umumnya mereka yang menerima pencambukkan adalah terpidana yang terbukti bersalah mulai dari hubungan seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian, hingga pembunuhan.
Tak heran, jenis hukuman ini telah menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR