Sementara untuk besaran BLT-Dana Desa per bulan adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dimana Permendesa tersebut merupakan revisi dari Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Adapun syarat dan cara untuk penerima BLT-Dana desa sebagai berikut,
1. Warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah keluarga yang ekonominya masuk dalam kategori bawah atau miskin.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Belum terdata (exclusion error).
4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
5. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR