Advertorial

Satu Lagi Bantuan Pemerintah, BLT Covid-19 Rp 600 Ribu akan Diberikan kepada 12,4 Juta Keluarga Miskin di Desa, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Khaerunisa

Penulis

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat bantuan ini akan diberikan kepada 12,4 juta kepala keluarga penerima di desa
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat bantuan ini akan diberikan kepada 12,4 juta kepala keluarga penerima di desa

Intisari-Online.com - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat.

Salah satunya dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui KementerianKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat bantuan ini akan diberikan kepada 12,4 juta kepala keluarga penerima di desa.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Perantau yang Tak Bisa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Mereka Juga Bisa Dapat Bantuan Sembako, Begini Caranya

Adapun total anggaran dana desa yang disiapkan untuk merealisasikan program tersebut ialah sebesar Rp 22,4 triliun.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19 di desa.

Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin.

Nantinya masa penyaluran BLT-Dana Desa ini akan dilakukan per bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.

Baca Juga: Harusnya Jalani Isolasi Mandiri, Seorang Satpam yang Positif Covid-19 Justru Nekat Pulang Kampung, Bahkan Sempat Bagikan Makanan dan Main Voli, Kini Banyak Orang yang Terancam Jadi Korban Keteledorannya

Sementara untuk besaran BLT-Dana Desa per bulan adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.

Dimana Permendesa tersebut merupakan revisi dari Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun syarat dan cara untuk penerima BLT-Dana desa sebagai berikut,

Baca Juga: Hadapi Corona: dengan Enam Cara Tingkatakan Sistem Kekebalan Tubuh Melawan Virus Corona, Salah Satunya Hindari Racun

1. Warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah keluarga yang ekonominya masuk dalam kategori bawah atau miskin.

2. Kehilangan mata pencaharian.

3. Belum terdata (exclusion error).

4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

5. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nantinya penyalurannya BLT ini akan dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

Lebih lanjut dalam Permendesa tersebut juga dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT-dana desa.

Baca Juga: Hakim Sampai Menyebutnya 'Sangat Arogan' dan 'Lebih dari Sekadar Bodoh', Pria Ini Dipenjara dan Didenda Puluhan Juta karena Lakukan Ini di Masa Karantina

Pertama pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.

Kemudian hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Dan yang terakhir dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Baca Juga: Derita Rakyat Korea Utara, Kebebasan Beragama Direnggut, Masih Ada Ancaman dari Kim Jong-un Bagi Mereka yang Tak Hormati Dirinya Sebagai Tuhan Berwujud Manusia

Sementara untuk monitoring dan Evaluasi dalam program tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kendati demikian penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa tetap kepala desa.

BLT Dana Desa Dibagikan Secara Non Tunai, Ini penjelasan Mendes PDTT

Pemerintah meminta kepada setiap kepala desa untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pagu anggaran dana desa tidak menggunakan uang tunai atau cash.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Ditegur Agar Pakai Masker, Pemuda yang Mengaku Polisi Justru Tantang Duel Pria Paruh Baya hingga Layangkan Tendangan dan Pukulan, Begini Kronologinya

Dari penjelasannya hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya kecurigaan masyarakat terhadap kepala daerah.

"Bagaimana sistem pencairannya? Langsung oleh kepala desa, diusahakan semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari dari fitnah," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Abdul juga telah meminta kepada bank umum kegiatan usaha milik pemerintah yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri untuk merespon dan membantu masyarakat desa dalam mendapatkan BLT tersebut.

Kendati demikian mengingat minimnya infrastruktur perbankan, Abdul tidak melarang kepala desa untuk menyalurkan BLT secara tunai asalkan terdapat pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Rulli R. Ramli)

Baca Juga: 9 Aktivitas ini Dilarang Selama PSBB Kota Depok, Warga Depok Mohon Perhatikan...

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin di Desa

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait