Advertorial

Hakim Sampai Menyebutnya 'Sangat Arogan' dan 'Lebih dari Sekadar Bodoh', Pria Ini Dipenjara dan Didenda Puluhan Juta karena Lakukan Ini di Masa Karantina

Tatik Ariyani

Editor

Intisari-Online.com - Di saat wabah virus corona menyebar ke tempat yang semakin luas, sebaiknya ornag-orang memang mematuhi aturan untuk menjaga jarak sosial atau lockdown sesuai dengan aturan.

Toh, hal itu dilakukan untuk memutus jalan penyebaran corona.

Jangan sampai gara-gara kepentingan pribadi, seseorang jadi melanggar aturan karantina dan membahayakan banyak orang lainnya, seperti yang dilakukan pria berikut ini.

Seorang pria Australia ditangkap karena berulang kali menyelinap keluar dari kamar hotel Perth saat karantina.

Baca Juga: 9 Aktivitas ini Dilarang Selama PSBB Kota Depok, Warga Depok Mohon Perhatikan...

Menurut Perth Now, di pengadilan Perth pada hari Rabu, Jonathan David, 35, mengaku bersalah atas dua tuduhan karena tidak mematuhi arahan karantina.

Seorang hakim memanggilnya "sangat arogan."

Sebelumnya, David diminta karantina di Hotel Travelodge selama 14 hari.

Namun, dia malah menyelinap keluar dari gedung dan naik kereta pada 4 dan 5 April, WAToday Perth melaporkan.

Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Jebolan Ajang Pencarian Bakat Indonesia Ini Meninggal Dunia Usai 5 Tahun Lawan Kanker Payudara, 5 Makanan Ini Bantu Cegah Keganasan Si Pembunuh Nomor 1 Wanita Indonesia

David diduga meninggalkan gedung beberapa kali untuk mengunjungi pacarnya dan membeli makanan.

Melansir New York Post, Rabu (15/4/2020), polisi mengatakan bahwa David bahkan membuka pintu darurat (fire exit) dengan serbet sehingga dia bisa pergi dan kembali tanpa ada staf yang melihatnya.

Seorang jaksa menggambarkan tindakan itu sebagai "kebodohan besar" dan seorang hakim mengatakan David "lebih dari bodoh" dan "egois dalam ekstrem."

Baca Juga: Menjadi Ayah dari Lebih 100 Anak-anak, 12 Kepala Lembu Ditemukan di Kuil dari Firaun Terbesar dan Terkuat Ini, Peneliti: 'Ini Adalah Kesaksian Akan Kenangan Ramses II'

"Anda memilih untuk melempar dadu dengan kehidupan orang lain dan itu sangat arogan," kata hakim itu.

Atas perbuatannya tersebut, David dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan didenda sekitar $ 1.300 (sekitar Rp20,4 juta).

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Indonesia, di mana seorang satpam tidak mematuhi aturan isolasi mandiri.

Seorang satpam asal Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, tidak tertib saat menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Peringatan Kelahirannya Dibatalkan, Dulu Kakek Kim Jong Un Sangat Ingin Korea Bersatu, Tapi dengan Syarat yang Sangat Sulit Dipenuhi Korsel

Dia sempat pulang kampung dan berkontak dengan banyak orang di kampung dalam kurun waktu yang seharusnya digunakan untuk masa isolasi tersebut.

Belakangan, hasil tes swab keluar dan ternyata satpam tersebut dinyatakan positif virus corona (Covid-19).

Saat dilakukan pelacakan (tracing), pria 24 tahun itu ternyata sempat berkontak dengan warga kampung.

Rencananya, sejumlah warga diminta melakukan tes kilat atau rapid test virus corona.

"Tracing masih diupayakan. Selain keluarga, ada banyak orang yang sempat kontak dengan orang itu. Nanti, mereka akan kita rapid test," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Slamet Widodo, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Meleset dari Perkiraan Sebelumnya, Studi Baru Sebut Virus Corona Bisa Menyebar Dua Kali Lebih Cepat

Artikel Terkait