Advertorial

Kabar Baik bagi Para Perantau yang Tak Bisa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Mereka Juga Bisa Dapat Bantuan Sembako, Begini Caranya

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Ketika pandemi virus corona yang sebabkan penyakit Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah sudah melarang warga untuk mudik alias pulang kampung.

Sebab, jika mudik, maka mereka bisa menyebarkan virus corona ke kampung halaman mereka.

Oleh karenanya, beberapa perantau tetap bertahan di kota tempat mereka mengadu nasib.

Walau bersedih hati, namun ada kabar baik untuk Anda para perantau di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ada Lebih dari 2.000 Kasus Virus Corona dan Sudah Terapkan PSBB, Faktanya Stasiun KRL Masih Dipenuhi Warga Jakarta

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.

Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.

"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Walau Tak Keluar Rumah, Nyatanya Virus Corona Bisa Masuk ke Rumah Melalui Benda-benda Kesayangan Kita Ini, Salah Satunya Cincin

Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir," kata Irmansyah.

Setelah Bansos Dibubarkan Polisi Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).

Baca Juga: Puluhan Anggota Suku Pedalaman Amazon Positif Covid-19, Bukti Virus Corona Sudah Masuk ke Tempat Paling Terisolasi di Muka Bumi

- Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.

- Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

GubernurDKI JakartaAniesBaswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.

Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.

"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies, Kamis (9/4/2020) malam.

Setiap harinya, ada 20.000 paket sembako yang diberikan kepasa warga.

Paket sembako ini diberikan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

(Nursita Sari)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Warga KTP Non-DKI Bisa Dapat Bantuan Sembako, Ini Syaratnya")

Baca Juga: 'Walau Jumlah Korban Tewas Akibat Virus Corona di Korea Utara Sampai Jutaan, Kim Jong Un Tidak Akan Peduli', Kata Pembelot Korut

Artikel Terkait