Kriteria penerima bantuan PKH
Keluarga miskin dan rentan yang terlibat dalam Program Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:
A. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil / menyusui.
- Anak-anak memilih nol hingga enam tahun.
B. Komponen Pendidikan
- Anak SD / MI atau sederajat.
- Anak SMP / MTs atau sederjat.
- Anak SMA / MA atau sederajat.
- Anak usia enam hingga 21 tahun yang belum selesai wajib belajar 12 tahun.
C. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat
(TRIBUNJAKARTA / KOMPAS)
(Artikel ini sudah tayang di jakarta.tribunnews.com dengan judul "Cara Dapat Bantuan PKH di Tengah Pandemi Virus Covid-19, Yuk Cek Kriteria Penerima & Besarannya")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR