Advertorial
Intisari-Online.com- Jumlah kasus virus corona di Indonesia mencapai 4.241 kasus per Minggu (13/4/2020) sore.
Dari jumlah itu, 81 kasus terjadi di Bali.
Walau jumlahnya belum sebesar provinsi lain, namun pemerintah provinsi Bali sudah mengeluarkan himbauan untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Namun sepertinya tak membantu banyak.
Ini karena sebuah video yang mendadak viral di media sosial.
Video yang diunggahdi akun Instagram @infobalitoday ini mendapat kecaman dari warganet.
Sebabmenampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali.
Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Tentu saja jika kasus ini benar terjadi, maka mereka melanggar peraturan pemerintah Bali dan pemerintah Indonesia.
Sebab, mereka seperti mengabaikan imbaun untuk menjaga jarak dan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menduga lokasi tersebut berada di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang nangani," kata dia saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lokasi video itu.
"Nanti saya cek lagi."
"Kita sampai saat ini belum ada kabar pasti terkait lokasi," kata Roby.
Baca Juga:Kini Wajib Kita Pakai, Nyatanya Masker Kain Berbahaya Jika Dipakai Lebih dari 4 Jam
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Bali belum melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti di Jakarta.
Padahal di antara semua kebijakan lain, hanya PSBB yang sudah punya hukum yang jelas.
Di mana jika ada yang melanggar, maka akan terkena hukum pidana dan denda Rp100 juta.
Beberapa kali juga polisi tertangkap melakukan pembubaran pada aksi kerumuman.
Entah itu pesta pernikahan, arisan, bahkan aksi makan di sebuah restoran.
(Imam Rosidin)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Video Viral Puluhan Bule Gelar Pesta di Tengah Wabah Covid-19 Diduga di Bali")