"Perlu saya luruskan kata dibebaskan kurang tepat, yang betul adalah dikeluarkan dalam rangka asimilasi dan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat," jelas Erwedi.
Erwedi mengatakan, napi terbanyak yang dikeluarkan berasal dari Lapas Terbuka yaitu sebanyak 86 orang.
Kemudian Lapas Kembangkuning 39 napi, Lapas Narkotika 22 napi, Lapas Besi 21 napi, Lapas Permisan 15 napi dan Lapas Pasir Putih dua napi.
"Yang dikeluarkan pidana umum, bukan bandar narkoba, terorisme dan korupsi. Ada beberapa yang kasus narkoba, tapi mereka bukan bandar. Pengeluaran dilakukan sesuai ketentuan syarat dan ketentuan yang ditetapkan," kata Erwedi.
Erwedi berharap, dengan berkurangnya napi dapat mengurangi potensi penyebaran virus corona di dalam lapas.
Berdasarkan data per 17 Maret lalu, terdapat 2.004 napi di delapan lapas yang berada di Pulau Nusakambangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR