Advertorial
Intisari-Online.com -Berita tentang pembebasan ribuan narapidana terkait dengan pandemi Corona membuat banyak warga masyarakat panik.
Mereka takut pembebasan para narapidana ini akan menimbulkan ancaman keamanan bagi masyarakat.
Sebuah rasa takut yang sebenarnya bisa dianggap sangat wajar muncul di masyarakat.
Namun sebenarnya ada prosedur-prosedur ketat yang diterapkan pemerintah, khususnya pihak Lapas terkait pembebasan para napi ini.
Tujuan utama dari prosedur-prosedur ketat tersebut tentunya adalah demi menjaga keamanan.
Selain itu, tujuan lain dari pemberlakuan prosedur tersebut nantinya adalah mencegah penyebaran virus corona.
Maka, jangan kaget jika nanti ada narapidana yang baru saja dibebaskan sudah diciduk kembali karena melanggar prosedur tersebut.
Apa saja prosedur atau syarat yang ditetapkan Lapas bagi para narapidana yang dibebaskan? Simak uraiannya berikut ini.
Sebanyak 185 narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 1-7 April 2020.
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengingatkan, para napi yang telah dikeluarkan agar tetap berada di rumah masing-masing.
Para napi juga wajib lapor ke Balai Pemasyaraktan dan Kejaksaan.
"Tujuannya untuk asimilasi dan integrasi. Kalau mereka berkeliaran mereka bisa ditarik kembali, ini dalam rangka agar mereka lebih aman (dari penyebaran virus corona) di rumah," kata Erwedi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Erwedi mengatakan, napi yang dikeluarkan wajib menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Napi yang berasal dari luar kota dikenakan wajib lapor menggunakan telepon atau video call secara berkala.
"Perlu saya luruskan kata dibebaskan kurang tepat, yang betul adalah dikeluarkan dalam rangka asimilasi dan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat," jelas Erwedi.
Erwedi mengatakan, napi terbanyak yang dikeluarkan berasal dari Lapas Terbuka yaitu sebanyak 86 orang.
Kemudian Lapas Kembangkuning 39 napi, Lapas Narkotika 22 napi, Lapas Besi 21 napi, Lapas Permisan 15 napi dan Lapas Pasir Putih dua napi.
"Yang dikeluarkan pidana umum, bukan bandar narkoba, terorisme dan korupsi. Ada beberapa yang kasus narkoba, tapi mereka bukan bandar. Pengeluaran dilakukan sesuai ketentuan syarat dan ketentuan yang ditetapkan," kata Erwedi.
Erwedi berharap, dengan berkurangnya napi dapat mengurangi potensi penyebaran virus corona di dalam lapas.
Berdasarkan data per 17 Maret lalu, terdapat 2.004 napi di delapan lapas yang berada di Pulau Nusakambangan.
(Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibebaskan, 185 Napi Nusakambangan Wajib Lapor Via Video Call".