Intisari-Online.com - Pemerintah Saudi Arabia memberikan kebijakan tambahan pada Senin (6/4/2020) terkait larangan bepergian selama 24 jam.
Larangan tersebut diberlakukan bagi seluruh penduduk kota Riyadh, Tabuk, Dammam, Dhahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif dan Khobar.
Sementara pegawai yang bekerja di sektor vital seperti petugas medis masih diperbolehkan bekerja dan mengikuti peraturan perusahaan terkait.
Selain adanya larangan bepergian tersebut, juga terdapat beberapa peraturan lainnya.
Dilansir dari akun resmi Instagram pejabat KBRI Riyadh, beberapa peraturan tersebut di antaranya:
Pertama, penduduk hanya diizinkan membeli kebutuhan harian dan kesehatan di distrik masing-masing mulai pukul 06.00 sampai 15.00 saja.
Kedua, satu mobil maksimal hanya boleh mengangkut 2 orang termasuk sopir.
Ketiga, tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan kecuali fasilitas kesehatan seperti apotek, dan toko sembako, pompa bensin, toko gas, dan bank.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR