Advertorial
Intisari-Online.com - Mulai Jumat tangga 10 April 2020,Jakarta akan melakukan kebijakanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini karena Jakartamenjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Kebijakan PSBB Jakarta pun sudah mendapat persetujuan dariKemenkes.
Rencananya,PSBB ini akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.
Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalamnya diatur hal-hal sehari-hari selama masa PSBB.
Lalu apa sajayang boleh dan tidak boleh dilakukan warga Jakarta selama PSBB?
Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan:
1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan
Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:
- supermarket
- minimarket
- pasar
- toko apotek atau toko obat dan alat medis
- toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
- tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.
Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.
3. Keluar masuk Jakarta
Dilansir Kompas.com pada Selasa (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.
Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Sementara itu hal-hal yang dilarang adalah:
1. Berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.
Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
2. Berkegiatan keagamaan
Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Masuk sekolah dan bekerja
Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
4. Memesan ojek online
Ojol dilarang membawa penumpang. Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.
(Nur Fitriatus Shalihah)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Simak, Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukaan Saat PSBB Jakarta")