Intisari-Online.com - Mulai Jumat tangga 10 April 2020, Jakarta akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini karena Jakarta menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Kebijakan PSBB Jakarta pun sudah mendapat persetujuan dari Kemenkes.
Rencananya, PSBB ini akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.
Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalamnya diatur hal-hal sehari-hari selama masa PSBB.
Lalu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga Jakarta selama PSBB?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR