Advertorial
Intisari-Online.com - Sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona baru pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, pemerintah akan memberikan BLT senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Sementara di Jabodetabek, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.
Baca Juga: Beberapa Kabar Baik di Tengah Corona: 293.740 Orang Sembuh hingga Nol Kematian Harian di China
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4).
Juliari menyebutkan, BLT akan pemerintah berikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos).
Tapi ada syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Waspadai Bila Anda Merasa Lelah Sepanjang Waktu
"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," ujar Juliari yang menambahkan, BLT akan mulai pemerintah salurkan bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkan BLT di luar Jabodetabek. "Tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.
Hanya, Juliari menyatakan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah virus corona kurang dari 9 juta.
Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya"