Dalam kasus Ibu, pernikahan suami Ibu terhalangi karena adanya pernikahan Ibu, apabila ibu tidak tidak mengijinkannya untuk menikah lagi.
Mengenai alasan perceraian, undang-undang juga mengaturnya, bahwa alasan perceraian diatur di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa “… Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
Jadi, alasan untuk mengajukan perceraian harus memenuhi rumusan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Akan tetapi alangkah baiknya jika Ibu dan suami dapat melakukan musyawarah perdamaian secara kekeluargaan dengan keluarga mengenai permasalahan tersebut.
Demikian penjelasan dari kami. (LBH Mawar Saron)
Baca juga: Hidup Mewah dan Mempunyai Istri yang Cantik, Ternyata Beginilah Fakta Kehidupan Pesumo
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR