Advertorial
Intisari-Online.com -Senin (6/4/2020), Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menyatakan keadaan darurat nasional terkait wabah virus corona.
Pengumuman tersebut diungkapkan pemerintah Jepang, yang ditetapkan menyusul lonjakan kasus baru virus corona di Tokyo dan kota-kota besar lainnya.
Dilansir dari Japan Times, keadaan darurat nasional ini adalah yang pertama kalinya di Jepang.
Deklarasi resmi akan diumumkan pada Selasa (7/4/2020) dan akan berlaku mulai Rabu (8/4/2020), menurut salah satu sumber dari kantor pemerintahan.
Abe selanjutnya akan menentukan area mana yang ditargetkan dan berapa lama waktunya.
Kota-kota besar seperti Tokyo dan Osaka kemungkinan akan menjadi prioritas. Prefektur Hyogo juga dicakup dalam deklarasi tersebut.
Sebelumnya Abe sempat menolak menyatakan keadaan darurat nasional, karena akan berdampak pada perekonomian.
Namun ia membalik perkataannya saat melihat lonjakan kasus Covid-19 di Negeri "Sakura" dalam beberapa hari terakhir.
Dalam Undang-undang yang direvisi pada Maret dan mencakup virus corona, perdana menteri dapat menyatakan keadaan darurat jika penyakit itu menimbulkan "bahaya besar" bagi kehidupan.
Selain itu juga apabila berdampak besar pada perekonomian. Virus corona sendiri telah meningkatkan risiko resesi di Jepang.
Kebijakan ini membuat para gubernur memiliki wewenang untuk meminta warga tetap di rumah dan menutup tempat usaha.
Akan tetapi Jepang menegaskan tidak menerapkan lockdown seperti di negara-negara lain.
Tekanan telah meningkat bagi Abe untuk mengeluarkan deklarasi itu, dengan Gubernur Tokyo Yuriko Koike dan Asosiasi Medis Jepang yang gencar menyerukannya.
Pada Minggu (5/4/2020) jumlah kasus virus corona di Jepang mencapai 4.563, termasuk sekitar 700 kasus di kapal pesiar Diamond Princess.
Total korban meninggal di Jepang sendiri 85 orang, sedangkan pasien sembuh 575 menurut penghitungan Worldometers.
Aditya Jaya Iswara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jepang Umumkan Darurat Nasional Terkait Virus Corona"