Intisari-Online.com - Senin (6/4/2020), Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menyatakan keadaan darurat nasional terkait wabah virus corona.
Pengumuman tersebut diungkapkan pemerintah Jepang, yang ditetapkan menyusul lonjakan kasus baru virus corona di Tokyo dan kota-kota besar lainnya.
Dilansir dari Japan Times, keadaan darurat nasional ini adalah yang pertama kalinya di Jepang.
Deklarasi resmi akan diumumkan pada Selasa (7/4/2020) dan akan berlaku mulai Rabu (8/4/2020), menurut salah satu sumber dari kantor pemerintahan.
Abe selanjutnya akan menentukan area mana yang ditargetkan dan berapa lama waktunya.
Kota-kota besar seperti Tokyo dan Osaka kemungkinan akan menjadi prioritas. Prefektur Hyogo juga dicakup dalam deklarasi tersebut.
Sebelumnya Abe sempat menolak menyatakan keadaan darurat nasional, karena akan berdampak pada perekonomian.
Namun ia membalik perkataannya saat melihat lonjakan kasus Covid-19 di Negeri "Sakura" dalam beberapa hari terakhir.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR