Intisari-Online.com - Kasus positif virus corona di Indonesia sudah mencapai 2.000 kasus lebih.
Pemerintah pun memberlakukan banyak kebijakan.
Salah satunya physical distancing (jaga jarak dengan orang lain).
Selain itu, pemerintah pusat juga melarang orang untuk pulang kampung alias mudik.
Ini demi menekan angka kasus positif virus corona di daerah-daerah.
Jika pulang kampung, maka dia wajib melakukan isolasi selama 14 hari di rumah dan melapor ke pihak berwajib di daerah.
Namun sepertinya dua hal tersebut tidak berjalan baik.
Kejadian ini terjadi di Nusa Tenggara Barat.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR