Advertorial
Intiari-Online.com - Penolakan warga terhadap jenazah korban meninggal virus corona menjadi masalah yang belakangan ini banyak terjadi.
Orang-orang merasa khawatir jika jenazah korban meninggal virus corona dimakamkan di lingkungan mereka.
Hal tersebut membuat pemerintah dan tim medis cukup kewalahan.
Karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak menolak korban corona untuk dimakamkan.
Terkait bagaimana virus di tubuh korban setelah mereka meningal, dijelaskan salah satunya oleh Direktur RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Wasisto.
Wasisto pun berharap masyarakat tidak menolak orang meninggal akibat Covid-19 untuk dimakamkan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan panik.
"Warga tidak usah khawatir dan panik ketika ada jenazah korban Covid-19 akan dimakamkan. Virus yang berada di dalam jasad hanya bertahan hidup empat jam," kata Wasisto, Sabtu (4/4/2020).
Jadi ketika jenazah dimakamkan pagi hari, maka petangnya semua virus yang menempel sudah mati.
"Apalagi keberadaan jenazah yang sudah dikubur," ujar Wasisto.
Selain itu, lanjut Wasisto, prosesi pemakaman pun tidak gegabah tapi sesuai dengan standar operasional.
Contohnya peti jenazah dibungkus plastik, petugas pengantar mengenakan alat pelindung dir (APD), serta pemulasaraan dilakukan petugas.
Baca Juga: Ilmuwan Ungkapkan Lockdown Virus Corona Mengubah Cara Bumi Bergerak, Bagaimana Bisa?
"Melihat kondisi seperti itu, tidak ada alasan bagi warga untuk panik atau ketakutan apalagi sampai menolak jika ada prosesi pemakaman jenazah di daerah mereka," kata Wasisto.
Namun, Wasisto berharap tidak ada lagi korban meninggal akibat terpapar Covid-19. Untuk itu, warga diminta terus mawas diri.
"Di RSU sendiri saat ini ada warga berstatus PDP (pasien dalam pengawasan)yang masih dalam perawatan. Kondisinya terus membaik," ujar Wasisto. (Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Diminta Terima Jenazah Korban Corona Dimakamkan Karena Virusnya Hancur Dalam 4 Jam
Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Dilansir Tribunnews, Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.
Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.
Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.
Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.
Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.
Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.
Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.
Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).
Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.
Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.
Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.
Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.
Melansir Tribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.
Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuang dan termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.
Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluhan-keluhan dari lapangan.
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.(*)