Advertorial
Intisari-Online.com -Presiden Joko Widodo pada akhirnya memutuskan untuk tidak melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini.
Padahal, di tengah wabah corona seperti saat ini, banyak yang menyarankan pemerintah untuk melarang mudik.
Alasannya jelas, mencegah penularan virus corona. Apalagi, fakta terbaru menunjukkan banyak pasien positif corona yang tidak menunjukkan gejala.
Meski demikian, pada dasarnya mudik lebaran tahun ini bakal penuh dengan tantangan.
Masyarakat akan dibuat berpikir berkali-kali untuk mudik karena banyaknya persyaratan yang dibuat pemerintah.
Selain itu, ongkos untuk mudik pun dijamin akan jauh lebih mahal dibanding ongkos mudik tahun lalu.
Tentu saja, alasan yang digunakan banyak pihak untuk melarang mudik yaitu risiko tertular atau menularkan corona akan menjadi pertimbangan paling berat.
Berikut ini aturan-aturan yang dibuat pemerintah untuk menyambut mudik lebaran di tengah wabah corona.
Baca Juga: Ilmuwan Ungkapkan Lockdown Virus Corona Mengubah Cara Bumi Bergerak, Bagaimana Bisa?
Dalam rangka meminimalisasi penyebaran COVID-19 atau virus corona, pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.
Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resminya, Minggu (5/4).
Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Ridwan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Dalam hal ini pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.
Audiensip publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.
“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.
Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka.
Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mudik di tengah pandemi corona, harga tiket naik dan kapasitas penumpang dikurangi".