Advertorial
Intisari-Online.com - Cerita penolakan warga terkait pemakaman jenazah pasienpositif corona (Covid-19) beberapa kali terjadi.
Contoh sebuah kejadiandi Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (1/4/2020), jenazahpasien positif corona yang baru saja dimakamkanpada Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.
Hal ini karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Warga khawatir pemakaman di lahan milik pemerintah kabupaten (pemkab) itu akan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar.
Mendengar penolakan tersebut,Bupati Banyumas Achmad Husein langsung turun tangan.
Tak main-main, dia bahkan langsung memimpin aksi pembongkaran makam tersebut.
Apa yang dilakukanBupati Banyumas Achmad Husein tersebut agar warga tidak perlu takut.
"Saya sebetulnya hanya ingin menunjukkan bahwa jenazah (pasien positif corona) setelah meninggal itu tidak berbahaya," kata Husein melalui pesan singkat pada Rabu (1/4/2020).
Agar kejadian ini tidak terulang, rencananya akan ada sosialisasi.
"Dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan lagi terus menerus supaya masyarakat tahu persis bahwa itu tidak ada maslaah, tidak bahaya."
"Karena begitu virus itu ada di tubuh jenazah, di dalam tanah itu virus langsung mati, tidak akan ke mana-mana," jelas Husein.
Tata carapenanganan jenazah pasien positif Covid-19dari Kemenkes danKemenag
DilansirTribunnews,Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.
Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.
Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.
Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.
Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).
Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.
Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.
Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.
Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.
MelansirTribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Baca Juga: Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa yang Penuhi Kebutuhan Dasar Warga?
Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.
Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuang dan termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.
Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluhan-keluhan dari lapangan.
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.
Jadi, jangan menolak jenazah pasien Covid-19 yah.
Karena mereka melakukan pemakaman sudahsesuai tata cara yang berlaku.