Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Ada opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Di kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, pada Selasa (31/3/2020).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR