Intisari-Online.com - Jasad pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 secara umum akan diperlakukan dengan prosedur yang sama pada jasad pasien positif Covid-19.
Salah satu caranya adalah dengan membungkus jasad PDP dengan menggunakan plastik.
Namun, pada kenyatannya beberapa keluarga PDP justru malah membuka paksa plastik tersebut sebelum jasad dimakamkan.
Hal ini terjadi di Kolaka dan Aceh Utara.
View this post on Instagram
Kebanyakan mereka meyakini bahwa dengan status PDP, bukan berarti keluarga mereka tersebut positif corona sehingga harus dibungkus.
Tapi nampaknya pola pikir tersebut akan berubah total jika melihat sebuah kasus unik di Pamekasan.
Seorang PDP yang meninggal dunia dalam status negatif tertular corona, nyatanya dinyatakan positif mengidap Covid-19 10 hari setelah dimakamkan.
Berikut ini kronologisnya.
Baca Juga: Kalut Akan Dampak Corona terhadap Ekonomi Negaranya, Menteri Keuangan Jerman Bunuh Diri
KOMENTAR