Advertorial
Intisari-Online.com -Jasad pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 secara umum akan diperlakukan dengan prosedur yang sama pada jasad pasien positif Covid-19.
Salah satu caranya adalah dengan membungkus jasad PDP dengan menggunakan plastik.
Namun, pada kenyatannya beberapa keluarga PDP justru malah membuka paksa plastik tersebut sebelum jasad dimakamkan.
Hal ini terjadi di Kolaka dan Aceh Utara.
Kebanyakan mereka meyakini bahwa dengan status PDP, bukan berarti keluarga mereka tersebut positif corona sehingga harus dibungkus.
Tapi nampaknya pola pikir tersebut akan berubah total jika melihat sebuah kasus unik di Pamekasan.
Seorang PDP yang meninggal dunia dalam status negatif tertular corona, nyatanya dinyatakan positif mengidap Covid-19 10 hari setelah dimakamkan.
Berikut ini kronologisnya.
Baca Juga: Kalut Akan Dampak Corona terhadap Ekonomi Negaranya, Menteri Keuangan Jerman Bunuh Diri
Kabupaten Pamekasan mengumumkan kasus pasien positif Covid-19 pertama pada Minggu (29/3/2020).
Pasien positif itu merupakan bocah berusia 11 tahun yang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) pada Jumat (20/3/2020).
PDP itu sempat mendapatkan perawatan selama dua hari di rumah sakit setempat.
Berdasarkan hasil tes dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Surabaya, pasien itu dinyatakan negatif Covid-19.
"Mayat korban dikebumikan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2020).
Meski pemeriksaan awal hasilnya negatif, tim medis tetap mengirimkan sampel cairan tenggorokan pasien itu kepada Balitbangkes RI di Jakarta.
Hasil uji laboratorium pun baru diterima pada Minggu.
"Pada hari Ahad ini pukul 17.00 WIB, pasien tersebut dinyatakan positif," ungkap Baddrut.
Baddrut mengatakan, pasien itu awalnya tiba dari Malang pada Selasa (17/3/2020). Pasien itu tiba dalam keadaan sakit.
Keluarga membawa pasien itu ke salah satu rumah sakit di Pamekasan pada Kamis (19/3/2020).
Namun, pasien itu dinyatakan meninggal pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kini, Satgas Covid-19 Pamekasan telah meminta pihak keluarga dan tenaga medis yang menangani korban untuk melakukan karantina mandiri hingga Jumat (3/4/2020).
Pihak yang melakukan kontak dengan pasien itu dikabarkan dalam kondisi sehat.
"Langkah Satgas Penanganan Cvodi-19 Pamekasan, akan melakukan rapid test kepada tenaga medis dan keluarga korban, serta melakukan tracing korban sebelum sakit," kata dia.
Hingga hari ini, sebanyak 1.923 orang dengan risiko (ODR), 115 orang dalam pemantauan (ODP), dan 1 pasien dalam pengawasan (PDP), tercatat di Kabupaten Pamekasan.
Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang telah terjangkit Covid-19.
(Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Kasus Positif Covid-19 Pertama di Pamekasan, Pasien Telah 10 Hari Meninggal".