Advertorial

Ponsel Anaknya Disita Sekolah, Wali Murid Datang Bawa Pistol dan Aniaya Kepala Sekolah: Ini Hukuman Jika Warga Sipil Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

Mentari DP

Editor

Hanya saja, pihak sekolah tidak menyangka bahwa kebijakan tersebut berujung pada aksi kekerasan oleh seorang wali murid.
Hanya saja, pihak sekolah tidak menyangka bahwa kebijakan tersebut berujung pada aksi kekerasan oleh seorang wali murid.

Intisari-Online.com – Seorang wali murid diduga melakukan aksi kekerasan kepada pihak sekolah tempat anaknya bersekolah.

Dilansir dari kompas.com pada Senin (9/3/2020), peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (6/3/2020) sore di SMAN 10 Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Kejadian ini berawal dari pihak sekolah menyita sebuah ponsel milik seorang siswa saat ujian berlangsung.

Namun, di saat siswa lainnya sudah menyerahkan ponselnya, ada seorang siswa yang tidak mematuhi perintah tersebut.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Kapal Pesiar Princess Diamond, Ganjar Larang Kapal Pesiar Viking Sun Berlabuh di Semarang

Alasannya karena orangtuanya tidak mengizinkannya.

Namun peraturan tetaplah peraturan, dan pihak sekolah tetap menyita ponsel siswa tersebut.

Saat diketahui pihak sekolah, seorang siswa itu mengaku tidak berani menyerahkan ponselnya karena

Hanya saja, pihak sekolah tidak menyangka bahwa kebijakan tersebut berujung pada aksi kekerasan oleh seorang wali murid.

Di mana orangtua dari siswa yang ponselnya disita tersebut datang ke sekolah dan menganiaya kepala sekolah.

Bahkan wali murid tersebut juga sempat memukul kepala sekolah.

Ditambah dia membawa pistol dan terdengar suara letusan keras.

Baca Juga: Kasus Siswi SMA Bawa Mobil dan Tabrak Ojol di Sleman: Jika Seorang Anak Bawa Kendaraan dan Sebabkan Kecelakaan, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?

Karena kejadian ini, kasus ini dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jambi dan ke polisi.

Belum jelas apa pekerjaan dari wali murid yang membawa pistol tersebut.

Jika dia hanya warga sipil biasa, maka dia melanggar kepemilikan senjata api oleh mayarakat sipil di Indonesia.

Perlu Anda tahu bahwa Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api.

Hanya ada dua lembaga yang boleh memiliki senjata api. Mereka adalah TNI dan kepolisian.

Namun, warga sipil diizinkan memiliki senjata api dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Dengan syarat lainnya, izin tersebut harus dikeluarkan oleh kepolisian.

Tidak mudah mendapatkan izin memiliki senjata api. Sebab, mereka harus menguasai senjata api dan memiliki syarat psikologis yang baik.

Lalu bagaimana jika warga sipil memiliki senjata api tanpa izin?

Nah, kasus seperti ini banyak terjadi.

Apa hukumannya?

Pertama, jika seseorang sudah mendapat izin tentang kepemilikan senjata api, namun tidak menggunakannya sesuai dengan peraturan (mengancam atau sebagainya), maka izin tersebut akan ditarik kembali.

Baca Juga: Status Kasus Penyebaran Virus Corona Jadi Kejadian Luar Biasa, Ini 4 Contoh Kasus KLB di Indonesia

Nah, dilansir dari hukumonline pada Senin (9/3/2020), hukum pidana penggunaan senjata api di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).

Lalu prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.

Dalam surat itu disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Tapi setiap anggota polisi atau TNI yang ingin menggunakan senjata api, mereka harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak.

Lalu terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.

Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tertulis:

Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Jadi, jika warga sipil memiliki senjata api tanpa izin dan menggunakannya untuk mengancam, maka dia bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia: Awas, Ada Ancaman Sanksi bagi Pengungkap Identitas Pasien Corona

Artikel Terkait