Intisari-online.com - Seorang warga China yang terinfeksi virus Corona terancam hukuman penjara di Singapura setelah tuduhan bahwa ia memberi keterangan palsu.
Keterangan palsu tersebut mengenai keberadaannya di negara Singapura, seperti dilansir dari South China Morning Post.
Tidak tanggung-tanggung, ancaman penjara yang menunggunya adalah 6 bulan.
Singapura telah mendapat penghargaan internasional terkait pendekatannya melawan virus.
Baca Juga: Soal Tersangka Guru Digunduli, 'Koruptor Saja Masih Bisa Bergaya, Kenapa Tersangka Guru Digunduli?'
Perlawanan mereka disertai investigator polisi dan gunakan CCTV untuk membantu melacak terduga pembawa virus Corona.
Sejauh ini, Singapura telah mengkonfirmasi 91 kasus selama ini.
Kemenkes Singapura mengatakan telah memberi hukuman kepada pria 38 tahun dari Wuhan dan istrinya.
Keduanya tinggal di Singapura, dan telah memberi informasi palsu mengenai perpindahan dan keberadaan mereka.
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Maki dan Tonjok Sopir Ambulans, Padahal Tengah Bawa Pasien
Source | : | South China Morning Post |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR