Advertorial
Intisari-online.com -Seorang warga China yang terinfeksi virus Corona terancam hukuman penjara di Singapura setelah tuduhan bahwa ia memberi keterangan palsu.
Keterangan palsu tersebut mengenai keberadaannya di negara Singapura, seperti dilansir dari South China Morning Post.
Tidak tanggung-tanggung, ancaman penjara yang menunggunya adalah 6 bulan.
Singapura telah mendapat penghargaan internasional terkait pendekatannya melawan virus.
Baca Juga: Soal Tersangka Guru Digunduli, 'Koruptor Saja Masih Bisa Bergaya, Kenapa Tersangka Guru Digunduli?'
Perlawanan mereka disertai investigator polisi dan gunakan CCTV untuk membantu melacak terduga pembawa virus Corona.
Sejauh ini, Singapura telah mengkonfirmasi 91 kasus selama ini.
Kemenkes Singapura mengatakan telah memberi hukuman kepada pria 38 tahun dari Wuhan dan istrinya.
Keduanya tinggal di Singapura, dan telah memberi informasi palsu mengenai perpindahan dan keberadaan mereka.
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Maki dan Tonjok Sopir Ambulans, Padahal Tengah Bawa Pasien
Si suami terkonfirmasi terinfeksi virus pada Januari akhir, dan telah pulih.
Sedangkan istrinya telah dikarantina karena kontak langsung dengan suaminya.
Kemenkes Singapura bahkan telah melakukan investigasi mendetail terkait pergerakan mereka.
Keduanya juga dituntut "terlihat menjadi potensi serius akibat informasi yang salah, dan resiko terbesar mereka dapat mengancam kesehatan publik".
Tuntutan atas Aksi Penyakit Infeksi tergolong jarang dan ini merupakan kasus pertama selama mewabahnya virus Corona di Singapura.
Selain hukuman penjara 6 bulan, para tersangka dapat dituntut 10000 dolar Singapura atau Rp 10.000.000,00, atau keduanya.
Rabu ini, seorang warga berumur 45 tahun juga kehilangan status temapt tinggalnya setelah gagal taat pada aturan tetap di rumah selama 14 hari ketika dia kembali dari China.
Singapura memang terkenal dengan hukumnya yang tegas, dan juga telah membatalkan izin kerja serta memotong hak perusahaan untuk mempekerjakan orang asing demi mencegah penyebaran virus Corona.
Sementara itu di Indonesia seorang warga negara Jepang dilaporkan positif mengidap COVID-19 atau virus corona setelah mengunjungi Indonesia.
Hal ini semakin meningkatkan kekhawatiran tentang kemampuan Indonesia dalam mendeteksi penyebaran virus mematikan itu.
Karena kejadian ini, pihak berwenang Indonesia didesak agar mengambil tindakan cepat untuk mencegah penyebarannya.
Bayu Krisnamurthi, yang mengepalai Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Pandemi antara 2006 dan 2010, mengatakan pria Jepang itu bisa menularkan virus ke orang lain di Indonesia melalui tetesan yang dikeluarkan oleh batuk dan bersin.
“Otoritas kesehatan harus segera mengklarifikasi kasus ini. Seharusnya diasumsikan bahwa virus itu bisa ditularkan oleh orang lain sebelum gejalanya muncul,” kata Bayu kepada The Jakarta Post, Minggu.
Sebelumnya, media Jepang NHK melaporkan, pria Jepang itu berusia 60-an, tinggal di Tokyo dan bekerja di fasilitas perawatan warga senior.
Pria itu mengunjungi fasilitas kesehatan di Jepang pada 12 Februari setelah mengalami "gejala seperti pilek" tetapi dipulangkan setelah ia tidak didiagnosis menderita pneumonia.
Dia kemudian bekerja pada 13 Februari, menghabiskan 14 Februari di rumah dan dilaporkan bepergian ke Indonesia dengan keluarganya pada 15 Februari.