Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
(Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Nikahi Siri Istri Orang Komandan TNI di Medan Divonis 8 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa"
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR