Tersangka mengatakan terinspirasi menjadi TNI gadungan karena bekerja sebagai kuli bangunan di Lantamal V Surabaya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (don/ Mohammad Romadoni).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Jurus Maut TNI AL Gadungan Tipu 5 Janda Termasuk Dosen di Surabaya, Tak Cukup Zina Sama Korban"
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR