Advertorial
Intisari-Online.com - Kabar duka datang daripenyanyi Karen Pooroe alias Karen "Idol".
Dilansir dari kompas.com,Karen kehilangan putri semata wayangnya, Zefania Carina (6) pada Sabtu (8/2/2020).
Sebelumnya, Karen sempat mengadu ke Komnas Anak karena sudah berbulan-bulan tidak bisa bertemu anaknya.
Sebab, putrinya tinggal bersama ayahnya,Aria Satria Claproth.
Saat ini, Karen dan Aria sedang dalam proses perceraian.
Diduga, Zafania meninggal dunia karenaterjatuh dari balkon sebuah apartemen yang ditinggali ayahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut keterangan dari kepolisian, korban naik di atas kursi. Kemudian lagi main air hujan, tahu-tahu jatuh.
Sementara ayahnyatidak tahu kejadian waktu anaknya jatuh.
Tapi memang ada kursi di atas balkon di apartemen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, korban sudah berada di rumah duka. Namun belum ada putusan mengenai kejadian ini.
Hanya saja, jika di pengadilan, kasus seperti ini bisadijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkaitkelalaian yang menyebabkankematian.
Isinya:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal tersebut menjelaskan bahwa kematian orang di sinitidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa.
Akan tetapi kematian tersebut merupakanakibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa(delik culpa).
Sedangkan, yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.
Turut berduka cita untuk Karen dan keluarga.