Advertorial
Intisari-Online.com - Sebuah video menjadi viral.
Video tersebut memperlihatkan seorang pengendara mobil marah-marah, mendorong, hingga mencekik leher seorang petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.
Diduga pengendara mobil tersebut kesal karena ditilang.
Terjadi adu mulut antara si pengendara dan si petugas polisi hingga membuat video ini viral.
Saat dikonfirmasi oleh kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB di dekat Gardu Tol Angke 2, Jakarta Barat.
Dijelaskan Yusri, pengendara mobil itu menggunakan Toyota Agya B 2340 SIH dan bernama Tohab Silaban.
"Untuk polisinya bernama Bripka Rudy Rustam, anggota Sat PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Tak berapa lama pasca video ini viral, polisi menangkap TS.
TS jugameminta maaf atas kelakuan arogannya. Sebab TS merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (8/2/2020).
Baca Juga: Kena Air Panas? Jangan Oleskan Pasta Gigi ke Luka Bakar! Ini Alasannya
Hanya saja, peraturan tetaplah peraturan.
Apalagi TS jugaterbukti membawa dua senjata yang tidak berizin.
Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.
Kasus yang menimpa TS bisa jadi pembelajaran untuk kita semua.
Sebab, ada peraturan jika kita memukul atau mengancam petugas kepolisian.
Dilansir dari hukumonline.com pada Minggu (9/2/2020), jika ada orang yang melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka pada korban pemukulan, maka perbuatan tersebut bisa tergolong sebagai penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun jika luka tidak menjadi halangan bagi korban untuk melakukan pekerjaan, maka perbuatan tersebut bisa digolongkan sebagaipenganiayaan ringan.
Di manapenganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KHUP.
Jika kekerasan,penganiayaan, atau pemukulan tersebut dilakukan terhadap petugas polisi yang sedang bertugas, maka ada peraturan lain.
Hal tersebut tertuang dalamKUHP terdapat pengaturan mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu dalam Pasal 212 KUHP.
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000."
Lalu ancaman hukuman tersebut bisa bertambah jikakekerasan,penganiayaan, atau pemukulan tersebut menimbulkan akibat-akibat seperti yang diatur dalam Pasal 213 KUHP:
Di mana hukuman bisa menjadi berbeda berdasarkan pasal 211 dan 212, yaitu:
1. Penjara selama-lamanya lima tahun, kalau kejahatan itu atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka;
2. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, kalau menyebabkan luka berat.
3. Penjara selama-lamanya 12 tahun, kalau menyebabkan mati orang tersebut.