Intisari-online.com - Polisi tidur merupakan bangunan yang lebih tinggi dari jalan sebagai pertanda bagi pengendara untuk memperlambat laju kendarannya.
Fungsi ganda, dimiliki polisi tidur di daerah Pune, India.
Selain untuk memperlambat laju kendaraan, polisi tidur ini juga 'hukuman' langsung bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Khususnya bagi pengendara yang melewati jalur yang salah.
BACA JUGA: (Foto) Bikin Merinding, 6 Potret Ini Menyimpan Cerita Menyeramkan di Baliknya
Mereka yang melawan arus, tanpa ampun ban motornya akan tertusuk bagian tajam dari polisi tidur ini.
Sedangkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan dengan benar, ini hanya akan berfungsi untuk memperlambat kecepatannya.
Cara ini dinilai efektif untuk untuk menumbuhkan etika dalam berkendara.
Pembunuh ban dengan paku lokam ini dipasang di daerah Amanora Park Town.
Sementara di Indonesia sendiri, ada hukum-hukum tertentu yang mengatur pembuatan polisi tidur atau tanggul pengaman jalan.
Masyarakat tidak diperkenankan membuat polisi tidur di sembarang tempat.
Dilansir dari Hukum Online khusus wilayah Jakarta, aturan mengenai polisi tidur terdapat dalam pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003.
Source | : | indiatimes |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
KOMENTAR