BACA JUGA: Kasus Penculikan Teraneh, Bayi Berusia 16 Hari Dibawa Kabur oleh Seekor Monyet
Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).
Dari aturan tersebut sudah jelas untuk membuat polisi tidur harus seizin Kepala Dinas Perhubungan.
Sedangkan mereka yang nekat membuat polisi tidur tanpa izin, akan menghadapi hukuman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.
Ganjaran itu disebutkan dalam pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003.
BACA JUGA: Jangan Mengonsumsi Bawang Putih Saat Anda Dalam Kondisi Seperti Ini, Berbahaya!
Source | : | indiatimes |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
KOMENTAR