Advertorial

Bayarannya Dipotong 60% dan Ditarget Layani 10 Pria dalam Sehari oleh Mami, Para ABG Ini Ternyata 'Dibeli' dengan Sangat Murah oleh Para Mucikari yang Beromzet Rp 2 Miliar per Bulan

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Dalam kewajiban melayani pria hidung belang minimal 10 kali dalam 1 hari ada sanksi juga yang diterapkan bagi yang tidak memenuhi target.
Dalam kewajiban melayani pria hidung belang minimal 10 kali dalam 1 hari ada sanksi juga yang diterapkan bagi yang tidak memenuhi target.

Intisari-Online.com - Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 6 pelaku sindikat trafficking dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.

Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani hidung belang atau menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Nantinya, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari.

Baca Juga: Utangnya Rp3.500 Triliun Ternyata Malaysia Memiliki Peluang Kebangkrutan Lebih Tinggi Ketimbang Indonesia yang Berutang Rp5.000 Triliun, Ini Alasannya

Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).

Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.

Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai mucikari.

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK, terbilang cukup fantastis.

Baca Juga: Intelijen Israel Sebut Virus Corona adalah Senjata Biologi Buatan China yang 'Melarikan Diri' dari Lab Penelitian Pertahanan Wuhan, Dibangun Sejak Penyakit Epidemi Sebelumnya Merebak!

Dalam kewajibanmelayani pria hidung belang minimal 10 kali dalam 1 hari ada sanksi juga yang diterapkan bagi yang tidak memenuhi target.

Sanksi itu berupa denda bagi mereka yang tidak mencapai target.

Guna menjaga produktivitas itu, korban juga bahkan diberiobat anti-menstruasi setiap bulan.

"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."

Baca Juga: Di Balik Misteri Surat Wasiat Petunjuk Harta Karun Soekarno Bernilai Milyaran di Swiss, Istri Ketujuhnya Justru Ungkapkan Fakta Menyedihkan Akhir Hidup Sang Proklamator Ini

"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani hidung belang," kata Pujiyarto.

Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam cafe.

"Saat ini para korban atau 10 anak dibawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto.

Baca Juga: Menyusul Dua Negara Asia Ini untuk Menambah Kesiapan Angkatan Bersenjata Demi Natuna yang Masih Panas, Prabowo 'Minta' Dibelikan 48 Jet Tempur Dassault Rafale, Ini Tanggapan Jokowi

Para korban ini katanya direkrut para pelaku tidak hanya dari Jakarta dan sekitarnya saja. "Tetapi ada juga dari daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Pujiyarto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan enam pelaku sindikat eksploitasi anak yang dibekuk pihaknya ini, terdiri dari pengelola dan pemilik cafe, mucikari, hingga orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.

"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

Peran keenamnya kata Yusri, R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.

Baca Juga: Sungai dari Dua Desa Ini Tak Bisa Menyatu, Begitu Pula Warganya yang Dilarang Saling Menikahi, Ternyata Ada Sejarah Kelam Perselisihan di Antara Desa Tersebut

Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan berperan sebagai mucikari.

"Jadi, ada dua mami di cafe tersebut," kata Yusri.

Sementara D alias Febi, yang juga perempuan kata Yusri berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

"Juga tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu. Jadi Febi dan TW perannya sama yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di cafe itu," kata Yusri.

Baca Juga: Stok Makanan Sudah Semakin Menipis Hingga Akhirnya Memohon untuk Dievakuasi, Inilah Kesaksian WNI di Wuhan yang Jadi 'Sarang' Virus Corona

Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW dijual seharga antara Rp.750 Ribu sampai Rp.1,5 Juta.

Lalu kata Yusri tersangka A berperan mencari hidung belang di cafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.

"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service,penjaga kamar, pencatat dan pengumpul bayaran PSK di cafe," kata Yusri.

Menurut Yusri, setiap berhubungan badan dengan anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di cafe itu, dipatok harga Rp 150 Ribu.

Baca Juga: Ingat, Bila Tes Widal Positif Belum Berarti Kalau Kita Kena Tifus Loh! Ini Penjelasannya!

"Dari Rp 150 Ribu itu, sebanyak Rp 60 Ribu untuk si anak di bawah umur dan sisanya untuk pengelola cafe. Uang Rp 60 Ribu akan dihitung dan diberikan ke para PSK setiap dua bulan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun lewat cafe tersebut.

Karena perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Omzet Cafe yang Memaksa 10 ABG Jadi PSK di Penjaringan Menggiurkan Mencapai Rp 2 Miliar Per Bulan

Artikel Terkait