Benarkah demikian? Jawabannya adalah "ya".
Hanya saja, aturan tersebut tidak berlaku di Indonesia.
Peraturan tentang denda bagi pengendara yang kendaraannya menyipratkan air kepada pejalan kaki berlaku di Inggris.
Besaran dendanya tidak main-main, yaitu 5.000 poundsterling atau sekitar Rp91 juta.
Ya, menurut kepolisian Inggris, pengendara motor dapat dijatuhi dengan denda 5.000 poundsterling jika mereka tidak memelankan kendaraan saat melewati genangan air sehingga menyipratkan air ke pejalan kaki.
Mengemudi "tanpa pertimbangan masuk akal untuk orang lain adalah ilegal" dan "melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat"diatur dalam Road Traffic Act 1988.
Denda tetap £ 100 (setara Rp1,8 juta) untuk pelanggaran dapat naik menjadi £ 5.000 jika perilaku pengemudi ditemukan sebagai "tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau keagresifan".
Pengemudi juga dapat diberikan antara tiga dan sembilan poin penalti pada SIM mereka, demikian laporan Gloucestershire Live.
Baca Juga: Ini Fakta tentang Teror Ular Kobra di Musim Hujan, Tak Bisa Diusir Hanya dengan Garam
KOMENTAR