Intisari-Online.com - Musim hujan sudah mulai terjadi secara merata di beberapa wilayah di Indonesia.
Selain patut disyukuri, kehadiran hujan juga perlu disertai kewaspadaan, tidak hanya terkait banjir atau penyakit, tapi juga kondisi di jalan raya.
Maklum, dengan kondisi jalanan yang basah, berbagai hal tak terjadi saat musim hujan, justru kerap terjadi saat musim hujan.
Baik berupa kondisi jalan yang bisa membahayakan pengendara, maupun kondisi jalan yang bisa merugikan pejalan kaki.
Anda mungkin pernah melihat atau mengalami sendiri kondisi pejalan kaki yang tanpa disengaja terkena cipratan air dari kendaraan yang melintas di dekatnya.
Tentu saja, tidak hanya membuat pakaian dan tubuh basah, terkadang air yang mengenai tubuh tersebuh juga kotor.
Lalu apa yang terjadi? Biasanya pejalan kaki, tentunya dalam kondisi pakaian yang basah, hanya bisa menggerutu.
Namun, tahukah Anda ternyata pengendara yang menyebabkan kendaraanya menyipratkan air kepada pejalan kaki dapat dikenai denda sebesar Rp91 juta.
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Ini 7 Hal yang Harus Anda Lakukan Jika Tidak Ingin Tersambar Petir
KOMENTAR