Advertorial

Bermaksud Sewakan Rukonya untuk Tempat Tinggal, Picis Terkejut Rukonya Digerebek Polisi Karena Digunakan untuk Hal Ini oleh Penyewa

Tatik Ariyani

Editor

Picis sungguh terkejut karena ruko miliknya di Tambora tiba-tiba saja digerebek polisi karena digunakan untuk hal ini oleh penyewa.
Picis sungguh terkejut karena ruko miliknya di Tambora tiba-tiba saja digerebek polisi karena digunakan untuk hal ini oleh penyewa.

Intisari-Online.com - Picis sungguh terkejut karena ruko miliknya di Tambora tiba-tiba saja digerebek polisi.

Ia mengaku kaget, ruko miliknyadijadikan sejumlah warga negara asing (WNA) untuk melakukan penipuan.

Mulanya, penyewa ruko berdalih bahwa rumah berlantai empat tersebut untuk dijadikan tempat tinggal, bukan untuk usaha.

"Waktu ngontrak kan dia (yang mengontrak) dan sudah ada notaris, mereka ngaku untuk tempat tinggal, ya sudahlah dan yang menyewa ini WNI," ujar Picis di Pekojan, Jakarta Barat, Selasa (27/11/2019).

Baca Juga: Alami Sakit Perut, Wanita Ini Bergegas ke Ruang Gawat Darurat di Rumah Sakit, Saat Dokter Katakan 2 Kata Ini Sang Wanita Tak Bisa Menahan Air Mata Bahagia

Sesuai perjanjian, ruko tersebut akhirnya dikontrakkan selama satu tahun.

"Kalau itu sesuai kontrak ya, maksudnya perjanjian itu setahun," kata Picis.

Baru beberapa bulan menyewa, sejumlah WNA tersebut digerebek polisi karena kasus penipuan melalui sambungan telepon.

"Ya jalan dua bulan baru penggerebekan ini. Sudah bayar Rp 80 juta untuk setahun," lanjut Picis.

Baca Juga: Founder Ciputra Group Meninggal Dunia: Ini Kisahnya yang Pernah Dimusuhi Anak-anaknya, ‘Mencium Kaki Anak-anak Akan Saya Lakukan, Asalkan Saya dan Mereka Bahagia’

Awalnya Picis tidak melihat ada kegiatan aneh di ruko tersebut.

Namun, pada Senin (25/11/2019) malam, salah satu warga memberi tahu bahwa di salah satu kontrakannya telah terjadi penggerebekan.

Itu sebabnya, Picis kaget dan berniat akan melaporkan pihak perantara yang menyewa rukonya untuk para WNA itu ke polisi.

"Tahu malamnya saya ada warga yang tanya pak rumahnya sudah di jual ya? Saya jawab sudah dikontrakin. Nah tahu deh di situ kalau ada penggerebekan. Saya bilang saya mau lapor polisi apabila yang ngontrakin enggak bisa dihubungi, kan pas di notaris bilang buat keluarga sendiri. Nyatanya buat praktik kejahatan," kata Picis.

Sampai saat ini, ruko 4 lantai itu pun masih dikelilingi garis polisi. Garis tersebut terbentang mengitari pagar depan rumah dan tidak ada satu pun orang yang diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Pantas Saja Pasukan Militer Meksiko Mundur dan Tak Berani Macam-macam pada Geng Narkoba Meksiko, Ternyata Mereka Dilindungi Pemerintah di Negara Ini

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 91 orang terkait penipuan melalui sambungan telepon (telecom fraud) yang melibatkan warga negara China.

Sebanyak 85 warga negara China telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 6 orang lainnya berstatus WNI hanya berstatus saksi.

Para tersangka diamankan di tujuh lokasi yang berbeda, yakni Griya Loka BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, Bandengan Tambora, dan Malang Jawa Timur.

Total kerugian para korban penipuan itu mencapai Rp 36 miliar.

Saat ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian China guna proses penyidikan dan hukuman bagi para tersangka.

(Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Sewa untuk Tempat Tinggal, Pemilik Ruko di Tambora Kaget Kontrakannya Jadi Tempat Penipuan"

Artikel Terkait