Intisari-Online.com - Picis sungguh terkejut karena ruko miliknya di Tambora tiba-tiba saja digerebek polisi.
Ia mengaku kaget, ruko miliknya dijadikan sejumlah warga negara asing (WNA) untuk melakukan penipuan.
Mulanya, penyewa ruko berdalih bahwa rumah berlantai empat tersebut untuk dijadikan tempat tinggal, bukan untuk usaha.
"Waktu ngontrak kan dia (yang mengontrak) dan sudah ada notaris, mereka ngaku untuk tempat tinggal, ya sudahlah dan yang menyewa ini WNI," ujar Picis di Pekojan, Jakarta Barat, Selasa (27/11/2019).
Sesuai perjanjian, ruko tersebut akhirnya dikontrakkan selama satu tahun.
"Kalau itu sesuai kontrak ya, maksudnya perjanjian itu setahun," kata Picis.
Baru beberapa bulan menyewa, sejumlah WNA tersebut digerebek polisi karena kasus penipuan melalui sambungan telepon.
"Ya jalan dua bulan baru penggerebekan ini. Sudah bayar Rp 80 juta untuk setahun," lanjut Picis.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR