Zulkifli didakwa berdasarkan Bagian 324 KUHP, yang dijatuhi hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, atau denda, atau cambuk, atau dengan dua hukuman seperti itu, setelah dijatuhi hukuman.
Dia juga dapat dihukum berdasarkan Bagian 326A dari KUHP, yang membawa hukuman penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua kali lipat dari jangka waktu maksimum.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurliyana Mohd Jafri meminta izin pengadilan untuk memeriksa Zulkifli ke rumah sakit jiwa untuk observasi.
DPP Nurliyana mengatakan bahwa terdakwa telah memiliki janji temu di Klinik Kesehatan Putrajaya pada 6 Desember, karena ada kecurigaan sakit sakit jiwa.
Hakim Mahyon memerintahkan Zulkifli untuk dirawat di Rumah Sakit Bahagia selama sebulan untuk observasi.
Dia juga menetapkan 13 Desember untuk penyebutan kasus dan agar laporan psikiatris diserahkan ke pengadilan.
Sementara itu, ibunya terlihat menangis tak terkendali saat dia berbicara kepadanya.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR