Intisari-Online.com - Malaysia, Kamis (14/11), seorang pria berusia 38 tahun yang telah menikam istrinya yang sedang hamil besar telah didakwa dengan pelanggaran di Pengadilan Sesi.
Dilansir dari Traitstimes.com, Zulkifli Taib menangis ketika dakwaan dibacakan kepadanya di depan hakim Pengadilan Sesi Mahyon Talib.
Mengenakan kemeja polo abu-abu dan celana jins biru, terdakwa terus menangis sepanjang persidangan.
Zulkifli diseret ke persidangan karena telah menyebabkan luka pada istrinya.
Istrinya, yang berusia 35 tahun itu diketahui tengah hamil dan Zulkifli menikamnya dengan pisau lipat.
Akibat perbuatan itu, korban menderita hematoma lienal.
Zulkifli dikatakan melakukan perbuatannya itu pada 8 November sekitar jam 9 pagi di Putrajaya.
Saat itu juga, istrinya berhasil melahirkan melalui operasi.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR