Advertorial
Intisari-Online.com -Seorang kakek berusia 74 tahun dijadikan tersangka kasus aliran sesat, mengatakan dirinya sebagai rasul.
Tak hanya itu, Puang Lalang juga dituduh melakukan penipuan dan pemerasan pada pengikutnya.
Dia menjamin keselamatan dunia dan akhirat pengikutnya dengan menjual 'kartu surga' dan juga mengaku bisa memperpanjang usia pengikutnya.
Dilansir dari Tribun Gowa dalam artikel berjudul 'Bayar Rp10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang', berikut fakta-faktanya.
Baca Juga: Hanya Bayar dengan Tumpukan Sampah Plastik, Anda Bisa Makan Dengan Puas di Warung Makan Ini
1. Puang Lalang berakhir dipenjara
Karena perbuatannya tersebut, Puang Lalang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa atas dugaan tindakan pidana baru.
Diketahui Puang Lalang (74) menjadi pemimpin dalam aliran baru bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
2. Iming-iming Kartu Surga Rp 10 Ribu
Menurut keterangan yang dituturkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang lalang kini sudah berstatus tersangka.
Dalam aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang Lalang, ia memberikan iming-iming kartu surga.
Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikut aliran sesat Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Kasus Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja: Jangan Takut, Ini Dasar Hukumnya
Pihak kepolisian lantas mengidentifikai adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam aksinya tersebut.
Yakni dengan menjual kartu surga yang diklaim dapat menyelamatkan pengikutnya dari api neraka.
3. Bayar zakat sesuai berat badan dan mampu perpanjang umur
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.
Pihak kepolisian mengatakan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita 138 barang bukti dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
4. Ada 13 kesehatan yang diajarkan Puang Lalang
Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.
Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,
2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.
3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut.
4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu.
5. Adanya kitab suci tersendiri (kitabullah) yang melecehkan Al-Quran.
6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.
7. Adanya pemelesetan ayat suci Al-Quran.
8. Al-Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat.
9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Al-Quran.
10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun.
12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir.
13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.(Alif Nur)
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Kakek 74 Tahun Ngaku Rasul & Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu, Puang Lalang Berakhir Dipenjara