Intisari-Online.com - Seorang kakek berusia 74 tahun dijadikan tersangka kasus aliran sesat, mengatakan dirinya sebagai rasul.
Tak hanya itu, Puang Lalang juga dituduh melakukan penipuan dan pemerasan pada pengikutnya.
Dia menjamin keselamatan dunia dan akhirat pengikutnya dengan menjual 'kartu surga' dan juga mengaku bisa memperpanjang usia pengikutnya.
Dilansir dari Tribun Gowa dalam artikel berjudul 'Bayar Rp10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang', berikut fakta-faktanya.
Baca Juga: Hanya Bayar dengan Tumpukan Sampah Plastik, Anda Bisa Makan Dengan Puas di Warung Makan Ini
1. Puang Lalang berakhir dipenjara
Karena perbuatannya tersebut, Puang Lalang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa atas dugaan tindakan pidana baru.
Diketahui Puang Lalang (74) menjadi pemimpin dalam aliran baru bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
2. Iming-iming Kartu Surga Rp 10 Ribu
Menurut keterangan yang dituturkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang lalang kini sudah berstatus tersangka.
Dalam aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang Lalang, ia memberikan iming-iming kartu surga.
Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikut aliran sesat Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Kasus Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja: Jangan Takut, Ini Dasar Hukumnya
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR