Intisari-Online.com – Kemarin teman saya bercerita bahwa pas mau melamar kerja, calon perusahaan tempatnya melamar memiliki syarat.
Yaitu ijazahnya akan ditahan selama kerja.
Baru saja mendengar cerita ini, saya melihat ada orang yang mengalami hal serupa.
Seseorang bercerita ke akun @Askmenfess di Twitter pada Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2019? Jangan Lupa Buat SKCK Online, Begini Cara Membuatnya
Entah benar atau tidak, namun sebenarnya, bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Kalau perusahaan nekat atau melakukannya, itu artinya melanggar hukum.
Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus tindakan itu diperbolehkan.
Alasannya, adanya kesepakatan antarkedua belah pihak.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR