Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR