Advertorial

Prabowo Dikabarkan Sudah Cukup dengan Kekayaannya dan Tak Mengambil Gajinya Sebagai Menteri, Simak Hal Ihwal Peraturan Gaji Menteri Berikut!

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Prabowo, kata dia, sejak awal masuk politik berkomitmen mengabdi untuk bangsa dan negara.
Hal serupa juga dinyatakan Ketua DPP Partai Gerindra.
Prabowo, kata dia, sejak awal masuk politik berkomitmen mengabdi untuk bangsa dan negara. Hal serupa juga dinyatakan Ketua DPP Partai Gerindra.

Intisari-Online.com - Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan menegaskan bahwa dirinya pasti menerima gaji dari negara sebagai menteri.

Prabowo sendiri pun merasa heran ada berita yang menyatakan ia menolak gaji menteri.

"Saya enggak tahu (berita) dari mana itu. Pokoknya, masa kami tidak terima gaji.

Kami akan terima gaji dan itu kami pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Kedubes Israel di Seluruh Dunia Ditutup, Setiap Warga Israel yang Bepergian ke Luar Negeri Kini 'Terancam Bahaya,' Apa Pemantik dari Aksi Ini?

Prabowo mengklarifikasi bahwa ia akan pasti menggunakan mobil dinas hingga rumah dinas.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Pernyataan Prabowo tersebut berbeda dari Juru Bicara pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Juga: STNK Akan Bertransformasi, Bentuknya Tak Lagi Kertas dan Dapat Dijadikan Alat Pembayaran, Seperti Apa Ya?

Tak hanya Dahnil, klarifikasi Prabowo membantah klaim dari kader Gerindra.

Lantas, bagaimana penjelasan Dahnil?

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan Prabowo tersebut, Dahnil membenar dan menjelaskan gaji itu akan disumbangkan Prabowo kepada yayasan-yayasan, lembaga zakat, dan rumah ibadah.

"Dalam bahasa Pak Prabowo Subianto, akan digunakan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Hidup Tanpa Seorangpun Anggota Laki-laki, Begini Cara Perempuan Suku Pedalaman di Amazon Dapatkan Keturunan

Ketika ditanya terkait yayasan atau lembaga zakat apa yang dimaksud, Dahnil enggan menjelaskan secara detail.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui akun resmi Twitter miliknya, @Dahnilanzar, mengatakan, Prabowo harus taat pada peraturan perundang-undangan sehingga wajib menerima gaji.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," tulis Dahnil.

Padahal, sebelumnya Dahnil menyampaikan Prabowo tak akan mengambil gaji sebagai menteri.

Baca Juga: Bukan Berkabung, di Ghana Kematian Justru Dirayakan dengan Pesta Pora, Bahkan Sampai Habiskan Biaya Ratusan Juta

Prabowo, kata dia, sejak awal masuk politik berkomitmen mengabdi untuk bangsa dan negara.

Hal serupa juga dinyatakan Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa.

Menurut Desmond, Prabowo sudah merasa cukup dengan harta kekayaan yang dimilikinya sehingga tak mengambil gaji.

Selain itu, Prabowo ingin menunjukkan komitmennya untuk membangun bangsa dan negara.

"Karena beliau itu sebenarnya lihat lah, beliau berbuat untuk bangsa dan negara, saya melihatnya di situ aja.

Gaji itu apasih bagi seorang pengusaha," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga: Beginilah Jadinya Jika Nyamuk Menghisap Darah Penderita HIV Lalu Menghisap Darah Orang Normal, Benarkah Virus Langsung Menular?

Peraturan gaji menteri

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Ketahuan Atasan Tengah Memasak Nasi di Kantor Demi Menghemat Uang, Alasan di Balik Tindakan Pria Ini Sungguh Mulia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Prabowo dan Gajinya sebagai Menhan..."

Artikel Terkait