Menurut Luhut, ada baiknya peraturan tersebut direvisi sebab seharusnya budi daya benih lobster seharusnya jangan sampai dilarang.
Susi yang mempertimbangkan kelestarian dan banyaknya aksi penyelundupan benih lobster pun menanggapi Luhut dengan keras.
"Ngawur. Di seluruh dunia pengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras. Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucap Susi (2/4/2019).
3. Penenggelaman kapal
Soal penenggelaman kapal yang menjadi salah satu 'trade mark' Susi, Luhut mengusulkan agar hal tersebut tidak terus-menerus dilakukan.
"Ya memang, apa yang dibuat Ibu Susi itu bagus, kita tenggelamin, harus ada shock therapy itu. Tetapi jangan sepanjang masa shock therapy. Capek juga orang nanti, akhirnya bosan. Sekarang what next?" ujar Luhut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dirinya berharap Susi juga membangun fasilitas penangkaran ikan bagi para nelayan Indonesia sehingga pemanfaatan sumber daya alam di laut semakin optimal bagi mereka.
Apakah Susi menuruti permintaan Luhut tersebut? Tentu saja tidak.
KOMENTAR