Kabar terakhir menyebutkan permen Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu.
Setelah ditandatangani oleh tiga kementrian terkait, aturan ini tidak serta merta berlaku.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.
Baca Juga: Selamat! Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB Periode 2020 - 2022
"Mengapa harus ada transisi, karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Chief RA itu, dijumpai di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (18/10/2019) malam.
"Ini kan sistem yang besar.
Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment," lanjutnya.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR