Intisari-Online.com - Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI diketahui akan diresmikan hari ini.
Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, tiga kementrian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10/2019) ini di Gedung Kemenperin.
Tiga kementrian yang dimaksud yakni Kementrian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), dan Kementrian Perdagangan.
Baca Juga: Hampir 90% Orang Tidak Mengetahui Artinya, Padahal Tanda Ini Bisa Menentukan Keselamatan Kita
Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu.
Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR