Advertorial
Intisari-Online.com - Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI diketahui akan diresmikan hari ini.
Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, tiga kementrian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10/2019) ini di Gedung Kemenperin.
Tiga kementrian yang dimaksud yakni Kementrian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), dan Kementrian Perdagangan.
Baca Juga: Hampir 90% Orang Tidak Mengetahui Artinya, Padahal Tanda Ini Bisa Menentukan Keselamatan Kita
Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu.
Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin.
Kabar terakhir menyebutkan permen Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu.
Setelah ditandatangani oleh tiga kementrian terkait, aturan ini tidak serta merta berlaku.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.
Baca Juga: Selamat! Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB Periode 2020 - 2022
"Mengapa harus ada transisi, karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Chief RA itu, dijumpai di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (18/10/2019) malam.
"Ini kan sistem yang besar.
Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment," lanjutnya.
Menurutnya, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem.
Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Memasak di Ruangan Ber-AC, 3 Orang Ini Alami Hal Mengerikan Setelah Melakukannya
"Nah ini juga perlu dilakulan beberapa penyesuaian, kalibrasi dan sebagainya.
Itu perlu waktu," tambah Rudiantara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Akan Diresmikan Hari Ini"