Advertorial
Intisari-Online.com -Siapa yang menyangka sikap Nyinyir seseorang bisa berakibat fatal.
Hal inilah yang menimpa Istri TNI berikut ini hingga berakhir Suami dicopot dari jabatan.
Mereka yang korban merupakan dua anggota TNI AD dan satu Anggota TNI AU.
Mereka dicopot dari jabatannya lantaran unggahan sang Istri yang bermuatan negatif di media sosial terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang Banten, Kamis (10/10/2019).
Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z.
Dalam postingan istri Kolones HS, tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'.
Pada posting kedua tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'.
Disebutkan bahwa pencopotan dan hukuman penahanan 14 hari terhadap Kolonel HS diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga: Zainal Nur Rizki, Anak Bungsu Wiranto yang Meninggal Dunia di Afrika dalam Usia Muda
Lalu mana sajakah pasal dalam UU tersebut yang membuat Kolonel HS harus ditahan dan dicopot dari jabatannya?
Paling pertama adalah bunyi pasal 2, isinya seperti di bawah ini :
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. pembinaan;
c. persamaan di hadapan hukum;
d. praduga tak bersalah;
e. hierarki;
f. kesatuan komando;
g. kepentingan Militer;
h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan
j. manfaat.
Baca Juga: Saat Wiranto Terima 'Supersemar' dari Pak Harto, SBY: Apakah Panglima akan Mengambil Kekuasaan?
Pasal 16
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya. Pasal 17 huruf c
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas; dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Sementara, atas kasus penusukan itu kondisi Wiranto kini berangsur membaik dan stabil.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar saat menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
"Membaik, saya komunikasi dengan beliau, pelan, bicaranya jelas kok," kata Agum.
Diketahui sebelumnya, Wiranto harus menjalani menjalani operasi selama 3 jam akibat luka tusuk yang diterimanya mengenai lapisan peritoneum yang berfungsi melindungi berbagai organ di dalam rongga perut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Bunyi UU Disiplin Militer Penyebab 3 Anggota TNI Dicopot Setelah Istrinya Nyinyir soal Wiranto