Advertorial
Intisari-Online.com – Berapa nomor plat kendaraan Anda?
Pertanyaan ini sederhana. Namun bagi pemilik kendaraan, entah itu motor atau mobil, plat kendaraan sangat penting.
Di Indonesia, nomor plat kendaraan disebut nomor polisi dan biasanya dipadukan dengan informasi lain.
Misalnya warna, merek, model, tahun pembuatan, hingga nama dan alamat pemiliknya.
Karena pentingnya nomor plat kendaraan, terkadang beberapa pemilik kendaraan sengaja memberikan nomor cantik atau nomor khusus.
Tak heran beberapa orang sering kena tilang terkait nomor polisi cantik. Seperti kasus di bawah ini.
Dilansir dari hot.grid.id pada Selasa (8/10/2019), seorang pemuda asal Purwodadi bernama Sulton Hendaka (18) sedang bernasib kurang baik.
Walau dia membawa surat-surat berkendara secara lengkap, namun dia ditilang karena plat nomor.
DilansirGridhot.IDdari Tribun Jateng, pasalnya, plat nomor Sulton ini sangat cantik.
Terpampang nomor polisinya yaitu K 0000 RNG. Bahkan, polisi pun takjub melihat nomor polisi yang dipakai Sulton.
"Wah ini nomor polisinya paling bagus yang pernah saya lihat," kata petugas dilansir dari Tribun Jateng.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, nomor polisi tak bisa diberikan begitu saja.
Karena nomor polisi ini diberikan dengan sesuai urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Maka dari itu polisi tersebut terkagum melihat ada plat nomor yang angkanya 0000.
Baca Juga: Anak Kembarnya Meninggal Dalam Kandungan, Dokter Sebut Irish Bella Alami Kondisi Langka Ini
Nah, akhirnya Sulton menceritakan kisah di balik plat nomornya yang bagus itu.
Dia mengaku plat nomor yang terpajang di kendaraannya itu bukan yang asli.
Dia memang sengaja membuat plat nomor paling cantik itu.
Alasannya karena plat nomor yang asli belum jadi.
Sulton mengaku hanya iseng belaka saat membuat nomor polisi seperti itu.
Walau hanya iseng belaka, tapi peraturan tetaplah peraturan. Jadi, Sulton harus rela ditilang.
Perbedaan antara nomor polisi cantik dan nomor polisi sendiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280mengatakan, setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu plat nomor.
Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selama ini, ada beberapa cara untuk mendapatkan plat nomor.
Sebagai contoh, yang umum ketika membeli kendaraan bermotor sang pemilik akan langsung diberikan nopol dan tidak bisa memilih karena sesuai dengan daftar atau nomor urut pada masing-masing wilayah.
Cara lain, apabila ingin mendapatkan nomor cantik maka harus mengeluarkan kocek lebih.
Paling murah Rp5 juta untuk empat angka dan huruf, dan termahal Rp20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.
Baca Juga: Dari Albothyl Hingga Ranitidin, Ini Daftar Obat yang Ditarik BPOM
Rencana ke depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan pilih nopol sendiri kepada masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor.
Bahkan, berlaku juga untuk kendaraan balik nama hingga mutasi.
Meskipun informasi lengkap belum ada, tetapi Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, rencananya masyarakat bisa pilih nopol sendiri secara online sesuai dengan keinginan masing-masing.
Perlu diketahui bahwa, pilih nopol sendiri dengan prosedur memilih plat nomor cantik alias nopol cantik berbeda.
Aturan
Sesuai aturan, berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
- Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- Poin kedua, NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Poin keempat, Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Point kelima, perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
(Artikel ini sudah tayang di hot.grid.id dan Kompas.com dengan judul “Polisi Sampai Takjub Temukan Pengendara dengan Plat Nomor Tercantik di Dunia, Saat Ditanya, Simpan Cerita Unik di Baliknya” dan “Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri”)
Baca Juga: Pernah Jadi Produk Terlaris, Kini Obat Lambung Ranitidin Ditarik dari Peredaran, Ini Alasannya