Advertorial
Intisari-Online.com – Melalui laman resminya, pom.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk ranitidin dari peredaran.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (8/10/2019), tak hanya ranitidin, ada 4 obat lainnya yang ditarik oleh BPOM.
Mereka adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, Rinadin Sirup 75 mg/5 mL, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL, dan Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL.
BPOM menjelaskan bahwa penarikan ranitidin dilakukan karena adanya kajian soal cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin.
Baca Juga: Pernah Jadi Produk Terlaris, Kini Obat Lambung Ranitidin Ditarik dari Peredaran, Ini Alasannya
Kajian ini sebelumnya dipublikasikanU.S Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA).
Investigasi tersebut dilakukan setelah adanya penemuan kemungkinan pemicu kanker dari ranitidin.
Ini bukan pertama kali BPOM menarik obat-obatan yang dianggap umum digunakan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, ini obat yang ditarik BPOM beserta alasannya.
1. Enzyplex
Pada Februari 2018 silam, BPOM menarik tiga produk yang terbukti positif mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) babi.
Mereka adalah dua produk suplemen produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
2. Albothyl
Ketika orang sariawan, Albothyl kadang menjadi pilihan. Sebab, cairan obat ini kerap dijadikan penyembuh sariawan.
Namun pada Kamis (15/2/2018), BPOM RI menarik izin edarnya.
Alasannya, cairan obat luar konsentrat ini mengandung policresulen 36 persen yang berisiko bagi kesehatan.
Bersamaan dengan Albothyl, empat produk obat yang diduga mengandung policresulen juga ditarik. Mereka adalah Medisio, Prescotide, Aptil.
3. Obat tradisional dansuplemen kesehatan
Dilansir dari suar.grid.id pada tahun 2018 silam, BPOM menarikobat tradisional dansuplemen kesehatan yang mengandung obat bahan kimia yang dianggap berbahaya.
Dalam keterangan itu, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiahobat tradisional (OT) ilega dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.
Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidorkinon, dan asam retinoat.
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).
Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.