Gading gajah ini juga diambil paksa dengan cara digergaji.
Polisi sekarang memburu satu tim yang terdiri dari sedikitnya empat atau lima pemburu liar yang diyakini bertanggung jawab atas pembunuhan itu.
Hanya ada sekitar 1.500 gajah kerdil yang tersisa di alam liar dan spesies ini dilindungi sepenuhnya berdasarkan hukum Malaysia.
Siapa pun yang dinyatakan bersalah membunuh salah satu hewan dapat dipenjara selama lima tahun atau menghadapi denda hingga Rp 850 juta.
Baca Juga: Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Tak Disangka Beginilah Alasan Pria Ini
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR